setelah sebulan terjadi pembiaran atas paspor yang harus di perpanjang, akhirnya saya menyerah, kemudian saya mencoba mencari paspor untuk keperluan beasiswa. Dan ternyata...... semua paspor sekarang harus menggunakan ANTRIAN ONLINE, tidak ada lagi PASPOR ONLINE. penggantian ini sedikit membingungkan pada awalnya. dan karena baru diresmikan september 2017, daerah Solo dan Jogja agak lama untuk menunggu antrian. untuk dua bulan ke depan, antrian sudah hampir habis.
saya kemudian mengurus di imigrasi Jogja, walaupun saya tinggal di Solo karena kebetulan mengadakan penelitian di Jogja dan tinggal di rumah Paman, maka saya coba mencari paspor di Imigrasi Yogyakarta.
pertama, saya mencari informasi kepengurusan di luar domisili, ternyata kita membutuhkan:
1. Surat keterangan domisili sementara
2. Surat Jaminan
3. KTP
4. KK
5. Akte Lahir
untungnya, walaupun saya menyiapkan semua dokumen, Imigrasi hanya menanyakan keperluan membuat Paspor (terima kasih petugas imigrasi Jogja yang sangat helpful dan ramah, two thumbs up, great job), karena pada waktu itu ada surat beasiswa, proses berjalan mudah, saya hanya menyerahkan
1. FC KTP
2. FC KK
3. FC Paspor lama
surat keterangan domisili sementara dan surat jaminan tidak digunakan. nah, karena perpanjangan, imigrasi membutuhkan waktu 3 hari untuk memproses. untuk berjaga-jaga, tidak ada salahnya diurus 2 dokumen tersebut.
harap diingat, 3 HARI SETELAH PEMBAYARAN. Jika kita membayar hari senin pagi, paspor kita dihitung 3 hari sejak selasa, jadi kita bisa mengambil hari kamis. jadi, sebisa mungkin kita membayar setelah proses wawancara dan foto. pembayaran bisa dilakukan di bank atau atm, karena sistem pembayarannya mirip BPJS, kita tidak perlu kembali ke imigrasi setelah melakukan pembayaran, imigrasi secara otomatis, telah menandai bahwa kita telah membayar.
setelah 3 hari, kita bisa mengambil paspor dengan membawa kertas yang diberikan dari pihak imigrasi yang berisi kode nomer pembayaran dan bukti bayar. lalu masuk loket pengambilan dan selesai.
untuk pembuatan surat domisili di Yogya, berikut caranya:
1. meminta surat pengantar RT dan RW.
2. ke kelurahan.
3. ke kecamatan. sampai di kecamatan, surat domisili langsung diproses, hasilnya kita mendapatkan kartu domisili sementara. proses tidak perlu sampai dengan dinas catatan sipil. nampaknya banyak kewenangan catatan sipil yang sudah didelegasikan pada kecamatan. pengurusan ini bisa kurang dari sehari, jika kita bisa mengurus sejak pagi.
saya kemudian mengurus di imigrasi Jogja, walaupun saya tinggal di Solo karena kebetulan mengadakan penelitian di Jogja dan tinggal di rumah Paman, maka saya coba mencari paspor di Imigrasi Yogyakarta.
pertama, saya mencari informasi kepengurusan di luar domisili, ternyata kita membutuhkan:
1. Surat keterangan domisili sementara
2. Surat Jaminan
3. KTP
4. KK
5. Akte Lahir
untungnya, walaupun saya menyiapkan semua dokumen, Imigrasi hanya menanyakan keperluan membuat Paspor (terima kasih petugas imigrasi Jogja yang sangat helpful dan ramah, two thumbs up, great job), karena pada waktu itu ada surat beasiswa, proses berjalan mudah, saya hanya menyerahkan
1. FC KTP
2. FC KK
3. FC Paspor lama
surat keterangan domisili sementara dan surat jaminan tidak digunakan. nah, karena perpanjangan, imigrasi membutuhkan waktu 3 hari untuk memproses. untuk berjaga-jaga, tidak ada salahnya diurus 2 dokumen tersebut.
harap diingat, 3 HARI SETELAH PEMBAYARAN. Jika kita membayar hari senin pagi, paspor kita dihitung 3 hari sejak selasa, jadi kita bisa mengambil hari kamis. jadi, sebisa mungkin kita membayar setelah proses wawancara dan foto. pembayaran bisa dilakukan di bank atau atm, karena sistem pembayarannya mirip BPJS, kita tidak perlu kembali ke imigrasi setelah melakukan pembayaran, imigrasi secara otomatis, telah menandai bahwa kita telah membayar.
setelah 3 hari, kita bisa mengambil paspor dengan membawa kertas yang diberikan dari pihak imigrasi yang berisi kode nomer pembayaran dan bukti bayar. lalu masuk loket pengambilan dan selesai.
untuk pembuatan surat domisili di Yogya, berikut caranya:
1. meminta surat pengantar RT dan RW.
2. ke kelurahan.
3. ke kecamatan. sampai di kecamatan, surat domisili langsung diproses, hasilnya kita mendapatkan kartu domisili sementara. proses tidak perlu sampai dengan dinas catatan sipil. nampaknya banyak kewenangan catatan sipil yang sudah didelegasikan pada kecamatan. pengurusan ini bisa kurang dari sehari, jika kita bisa mengurus sejak pagi.
Comments
Post a Comment