awal mecuat masalah tax amnesty, tidak banyak pihak yang memberikan atensi tinggi. muncul beberapa penolakan, tapi tidak sebanyak saat ini. lalu setelah disyahkan, banyak sekali hal yang kemudian di protest UUnya. dimulai dari salah sasaran, besarnya uang tebusan, ketidaksamaan infromasi antara petugas, menteri, dan pejabat yang terkait dengan perpajakan.
jika ingin memanfaatkan tax amnesty, harga tidak akan ditelusuri lagi. namun, banyaknya form yang harus diisi, menjadikan bukti sistemnya belum sepenuhnya mempercayai wajib pajak. jika ingin murah, memanfaatkan pembenaran spt, kata pejabat di pajak, nanti tidak ditelusiri, tapi kata menkeu ditelusuri jika dana yang dipakai untuk membeli berasal dari pendapatan yang tidak dipajaki. haduh. pusing dengan standard ganda
mengapa banyak masyarakat merasa dipalak karena harus menjalani double taxation?
jika ingin memanfaatkan tax amnesty, harga tidak akan ditelusuri lagi. namun, banyaknya form yang harus diisi, menjadikan bukti sistemnya belum sepenuhnya mempercayai wajib pajak. jika ingin murah, memanfaatkan pembenaran spt, kata pejabat di pajak, nanti tidak ditelusiri, tapi kata menkeu ditelusuri jika dana yang dipakai untuk membeli berasal dari pendapatan yang tidak dipajaki. haduh. pusing dengan standard ganda
mengapa banyak masyarakat merasa dipalak karena harus menjalani double taxation?
Comments
Post a Comment